Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025
PERSYARATAN UMUM
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti
sosial Dinas Sosial - Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang
bersumber dari APBN dan/atau APBD