Direktorat Kemahasiswaan

Fungsi dan tugas Direktorat Kemahasiswaan

Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organ Pengelola Universitas Andalas

Bagian Ketiga

Paragraf 1

Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Pasal 232

(1) Direktorat Kemahasiswaan berkedudukan di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor I.

(2) Direktorat Kemahasiswaan berfungsi sebagai penyelenggara urusan di bidang pengelolaan kesejahteraan mahasiswa dan pengembangan bakat, minat dan penalaran mahasiswa.

Pasal 233

Direktorat Kemahasiswaan bertugas :

  1. menyusun rencana program, kegiatan dan strategi pengembangan kreativitas mahasiswa dan kesejahteraan mahasiswa;
  2. menyusun rencana anggaran kegiatan tahunan sesuai dengan rencana strategis di bidang kemahasiswaan;
  3. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan, prosedur operasional baku, dan instrumen pengukuran capaian kinerja di bidang kemahasiswaan;
  4. menyusun peraturan, pedoman, prosedur operasional baku dan formulir yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan kemahasiswaan;
  5. mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahunan yang dilaksanakan oleh organ pengelola yang berada di bawah koordinasi Direktur Kemahasiswaan;
  6. menjajaki kemitraan untuk mendukung kegiatan pengembangan kreativitas mahasiswa dan kesejahteraan mahasiswa;
  7. melaksanakan standar mutu kemahasiswaan dan memperbaikinya secara berkelanjutan;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi, analisis data dan informasi di bidang kemahasiswaan sesuai standar prosedur baku yang telah ditetapkan; dan
  9. menyusun dan menyerahkan laporan berkala dan/atau tahunan kegiatan kemahasiswaan kepada Wakil Rektor I.

Paragraf 2

Susunan Organisasi

Pasal 234

(1) Direktorat Kemahasiswaan terdiri atas :

  1. Direktur;
  2. Subdirektorat Administrasi, Informasi, dan Kesejahteraan Mahasiswa; dan
  3. Subdirektorat Pengembangan Kreativitas Mahasiswa.

(1) Subdirektorat Administrasi, Informasi, dan Kesejahteraaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :

  1. Seksi Layanan Administrasi, Data dan Informasi Kemahasiswaan; dan
  2. Seksi Kesejahteraan Mahasiswa.

(3) Subdirektorat Pengembangan Kreativitas Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :

  1. Seksi Pembinaan Organisasi Mahasiswa, Penalaran, Bakat, Minat dan Kreativitas Mahasiswa; dan
  2. Kelompok kerja.

(4) Struktur organisasi Direktorat Kemahasiswaan selengkapnya sebagaimana terdapat dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Paragraf 3

Direktur

Pasal 235

Direktur Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) huruf a bertugas :

  1. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Direktorat Kemahasiswaan;
  2. mengoordinasi penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang kemahasiswaan;
  3. mengoordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemahasiswaan;
  4. mengoordinasi penyusunan strategi pengembangan bakat, minat dan penalaran mahasiswa;
  5. mengoordinasi penyusunan perencanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesejahteraan mahasiswa, dan pengembangan bakat, minat dan penalaran;
  6. melaksanakan pengenalan mahasiswa baru;
  7. mengoordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesejahteraan mahasiswa, dan pengembangan bakat, minat dan penalaran;
  8. mengoordinasi pengembangan fasilitas kemahasiswaan;
  9. mengoordinasi pengelolaan administrasi, data, dan informasi bakat, minat dan penalaran;
  10. melaksanakan kerja sama di bidang kemahasiswaan; dan
  11. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Kemahasiswaan kepada Rektor melalui Wakil Rektor I.

Paragraf 4

Subdirektorat

Pasal 236

Subdirektorat Administrasi, Informasi dan Kesejahteraan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) huruf b bertugas :

  1. menyusun prosedur operasional baku dan formulir layanan administrasi yang diperlukan dalam bidang kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa;
  2. melaksanakan layanan administrasi kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dan standar prosedur baku yang ditetapkan;
  3. menyusun kebutuhan sumber daya untuk penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan;
  4. menyelenggarakan acara bimbingan aktivitas kemahasiswaan dalam tradisi ilmiah, pengenalan karakter dan wawasan kebangsaan;
  5. melaksanakan analisis data organisasi mahasiswa, jenis beasiswa, jumlah penerima beasiswa, dan data mahasiswa prestasi;
  6. melaporkan data prestasi mahasiswa ke sistem informasi manajemen pemeringkatan kemahasiswaan;
  7. menyediakan informasi kebijakan, pedoman dan data kemahasiswaan serta kesejahteraan mahasiswa untuk para pihak berkepentingan baik internal maupun eksternal secara transparan dan bertanggung jawab;
  8. melaksanakan kegiatan pengelolaan kesejahteraan mahasiswa dalam bentuk beasiswa dan bantuan bagi mahasiswa;
  9. mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan layanan administrasi, data dan informasi kemahasiswaan serta kesejahteraan mahasiswa yang dilaksanakan oleh organ pengelola yang berada di bawah koordinasi Subdirektorat Administrasi, Data dan Informasi Kemahasiswaan;
  10. mengoordinasi layanan administrasi, data dan informasi kemahasiswaan bersama Subdirektorat Pengembangan Kreativitas Mahasiswa; dan
  11. menyusun dan menyerahkan data organisasi mahasiswa dan beasiswa secara berkala dan/atau tahunan kepada Direktur Kemahasiswaan.

Pasal 237

Subdirektorat Pengembangan Kreativitas Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) huruf c bertugas :

  1. menyusun prosedur operasional baku pembinaan dan pengembangan kreativitas mahasiswa;
  2. melaksanakan program dan kegiatan pembinaan kreativitas mahasiswa yang berorientasi prestasi dan reputasi;
  3. menyusun indikator kinerja standar input, proses, hasil, luaran dan dampak pembinaan bakat, minat dan penalaran mahasiswa;
  4. melaksanakan bimbingan dan pendampingan kegiatan bakat, minat dan penalaran mahasiswa;
  5. melaksanakan pembinaan soft skills dan karakter mahasiswa;
  6. melaksanakan bimbingan wirausaha, menyelenggarakan inkubasi dan pengurusan izin usaha mahasiswa;
  7. melaksanakan standar mutu kemahasiswaan dan memperbaikinya secara berkelanjutan;
  8. mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan oleh kelompok kerja yang berada di bawah koordinasi Subdirektorat Kreativitas Mahasiswa;
  9. mengoordinasi program dan kegiatan terkait kreativitas mahasiswa bersama Subdirektorat Administrasi, Data dan Informasi Kemahasiswaan; dan
  10. menyusun dan menyerahkan data pengembangan kreativitas mahasiswa secara berkala dan/atau tahunan kepada Direktur Kemahasiswaan.

Pasal 238

(1) Seksi-seksi yang berada di bawah Subdirektorat dalam lingkungan Direktorat Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (2) dan ayat (3) bertugas sebagai pelaksana teknis urusan dalam lingkup tugas masing-masing Subdirektorat.

(2) Pengaturan lebih rinci mengenai tugas masing-masing seksi ditentukan oleh Wakil Rektor I.

Pasal 239

(1) Selain seksi, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Kemahasiswaan dapat dibentuk kelompok kerja yang bersifat ad hoc.

(2) Kelompok kerja dibentuk berdasarkan keputusan Rektor atas usul Wakil Rektor I.