Insentif Prestasi

#JujurItuJuara | raih prestasi dan wujudkan impianmu

PENDAHULUAN

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67, Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 45, Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kemahasiswaan, perlu menetapkan Insentif Prestasi Mahasiswa dengan Keputusan Rektor.

PEDOMAN

Pedoman pemberian insentif prestasi mahasiswa sebagaimana terlampir dalam Keputusan Rektor Nomor 931/UN16.R/KPT/II/2025 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Rektor ini. Keputusan Rektor Nomor 2177/UN16.R/KPT/II/2024 tentang Insentif Prestasi Mahasiswa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PENERIMA

  1. Insentif prestasi sebagaimana dimaksud, diberikan apabila mahasiswa/kelompok mahasiswa meraih prestasi sekurang-kurangnya juara 3 (tiga)/medali perunggu pada tingkat internasional, nasional, wilayah, atau provinsi.
  2. Penerimaan usulan insentif prestasi dibuka selama alokasi dana di Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) masih tersedia.

PERSENTASE INSENTIF

Insentif prestasi dibayarkan berdasarkan klaster :

  1. Klaster A dibayarkan 100% dari besaran insentif;
  2. Klaster B dibayarkan 60% dari besaran insentif; 
  3. Klaster C dibayarkan 30% dari besaran insentif.

KLASTER

Berdasarkan penyelenggara, ajang kompetisi terdiri dari :

Klaster A, adalah ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh :

  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan jajarannya;
  • Induk Organisasi Olahraga Terakreditasi Tingkat Internasional;
  • Induk Organisasi Seni Terakreditasi Tingkat Internasional;
  • Asosiasi Profesi Terakreditasi Tingkat Internasional;
  • Induk Organisasi Olahraga Terakreditasi Tingkat Nasional;
  • Induk Organisasi Seni Terakreditasi Tingkat Nasional;
  • Asosiasi Profesi Terakreditasi Tingkat Nasional;
  • Institusi setara Kementerian dan jajarannya.

Klaster B, adalah ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh :

  • Induk Organisasi Olahraga Terakreditasi Tingkat Provinsi;
  • Induk Organisasi Seni Terakreditasi Tingkat Provinsi;
  • Asosiasi Profesi Terakreditasi Tingkat Provinsi;
  • Pemerintah Provinsi dan jajarannya;
  • Perguruan Tinggi Terakreditasi.

Klaster C, adalah ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh institusi atau lembaga resmi lainnya yang tidak tercantum pada huruf a dan b.

DEFINISI

Yang dimaksud dengan ajang kompetisi pada :

  1. Tingkat internasional, adalah ajang kompetisi antar perguruan tinggi yang berasal dari paling sedikit 4 (empat) negara;
  2. Tingkat nasional, adalah ajang kompetisi antar perguruan tinggi yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) provinsi di Indonesia;
  3. Tingkat wilayah, adalah ajang kompetisi antar perguruan tinggi yang berasal dari paling sedikit 4 (empat) provinsi di Wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI);
  4. Tingkat provinsi, adalah ajang kompetisi antar perguruan tinggi yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) perguruan tinggi di provinsi Sumatera Barat;
  5. Tingkat universitas, adalah ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh Universitas/ Direktorat Kemahasiswaan/ Fakultas/ Jurusan/ Program Studi yang melibatkan paling sedikit 50% program studi sarjana dan atau diploma di Universitas Andalas.

KEIKUTSERTAAN

  1. Keikutsertaan dalam beberapa sub-ajang kompetisi (bidang lomba) pada ajang kompetisi klaster B dan C, hanya diakui pada sub ajang kompetisi dengan formasi tim yang berbeda;
  2. Keikutsertaan dalam beberapa nominasi pada ajang kompetisi klaster B dan C, hanya diakui maksimal dua nominasi;
  3. Keikutsertaan dalam olimpiade online klaster B dan C hanya diakui pada bidang olimpiade yang paling sesuai dengan bidang studi pengusul;
  4. Keikutsertaan dalam olimpiade online klaster B dan C dibatasi maksimal satu usulan per bulan pelaksanaan ajang. Jika terdapat lebih dari satu usulan di bulan pelaksanaan yang sama, maka hanya diakui satu usulan dengan capaian prestasi tertinggi.

PERSYARATAN

Persyaratan bagi mahasiswa :

  1. Mahasiswa aktif Sarjana atau Diploma;
  2. Surat tugas mahasiswa oleh pimpinan universitas atau fakultas untuk mengikuti ajang kompetisi;
  3. Surat tugas dosen pendamping/pelatih oleh pimpinan universitas atau fakultas untuk mengikuti ajang kompetisi;
  4. Sertifikat juara yang diterbitkan oleh penyelenggara ajang kompetisi;
  5. Dokumentasi penyelenggaraan ajang kompetisi;
  6. Surat pernyataan keaslian dokumen;
  7. Dokumen pendukung lainnya; dan
  8. Nomor rekening bank.

Persyaratan bagi dosen pendamping/pelatih :

  1. Tidak dalam sedang tugas belajar atau izin belajar;
  2. Surat tugas dosen pendamping / pelatih oleh pimpinan universitas atau fakultas untuk mengikuti ajang kompetisi;
  3. Mahasiswa yang didampingi / dilatih telah lolos validasi usulan prestasi; dan
  4. Nomor rekening bank.

MEKANISME

  1. Mahasiswa menyerahkan persyaratan ke Direktorat Kemahasiswaan;
  2. Direktorat Kemahasiswaan melakukan verifikasi dokumen prestasi;
  3. Direktorat Kemahasiswaan melakukan validasi usulan prestasi;
  4. Direktorat Kemahasiswaan menerbitkan Surat Keputusan Rektor tentang penerima insentif prestasi mahasiswa;
  5. Direktorat Kemahasiswaan melaksanakan administrasi usulan pencairan insentif prestasi dan diserahkan kepada Direktorat Keuangan;
  6. Direktorat Keuangan melaksanakan administrasi pencairan insentif prestasi;
  7. Insentif prestasi dicairkan oleh bank kepada mahasiswa.

PERHATIAN!

Sebelum memulai, harap terlebih dahulu memperhatikan poin berikut :

  1. Pelajari peraturan insentif prestasi mahasiswa : < PELAJARI >
  2. Pelajari Prosedur Operasional Standar (POS) Layanan Insentif Prestasi : < PELAJARI >
  3. Pelajari panduan usulan prestasi : < PELAJARI >
  4. Pengusul wajib mahasiswa aktif Sarjana/Diploma;
  5. Usulan kegiatan sesuai dengan tahun berjalan;
  6. Seluruh anggota wajib memiliki surat keterangan aktif kuliah, sertifikat, dan surat tugas;
  7. Tanggal sertifikat adalah tanggal penandatanganan, bukan tanggal kegiatan;
  8. Tanggal penandatanganan surat tugas sebelum tanggal kegiatan;
  9. Jika keikutsertaan adalah beregu, minimal 2 orang anggota (termasuk pengusul) adalah mahasiswa aktif Program Sarjana/Diploma;
  10. Dokumentasi kegiatan berupa foto/tangkapan layar pelaksanaan lomba dan penyerahan penghargaan;
  11. Surat pernyataan keaslian dokumen menggunakan meterai elektronik;
  12. Pengusul wajib memiliki rekening Bank Nagari / Nagari Syariah;
  13. Bergabung di grup untuk mendapatkan informasi lebih lanjut : < CHANNEL >
  14. Template dan contoh dokumen dapat diunduh pada laman : < DOWNLOAD >