PERSYARATAN UMUM
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti
sosial Dinas Sosial - Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang
bersumber dari APBN dan/atau APBD
PERSYARATAN KHUSUS
Calon Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan
pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun
sebelumnya - Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan
Kemendiktisaintek dan Kemenag - Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul
dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan
pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun
sebelumnya - Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan
Kemendiktisaintek dan Kemenag - Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul
dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
Mahasiswa - Pengajuan paling lama pada semester 4
Mekanisme Pendaftaran KJMU
- Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025 hanya dibuka bagi pendaftar baru. Pendaftar baru melakukan pendaftaran secara online dan mandiri melalui laman :p4op.jakarta.go.id/kjmu. Kelengkapan berkas bagi pendaftar baru dapat diakses melalui laman : tinyurl.com/kjmutahap2-25
- Penerima lanjutan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Data penerima lanjutan akan langsung masuk ke tahap Verifikasi Perguruan Tinggi.
- Bagi penerima KJMU Tahap I Tahun 2025 jenjang S1 yang telah lulus dan akan melanjutkan ke jenjang Profesi silakan mengisi form pada laman : tiny.cc/profesikjmu2025
Timeline Pendaftaran
- 18 s.d. 22 September 2025 Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru)
- 18 s.d. 24 September 2025 Verifikasi dan Unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru)
- 18 s.d. 29 September 2025 Verifikasi dan Unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan)
- 30 September s.d. 6 Oktober 2025 Verifikasi Dinas Pendidikan
- 7 s.d. 16 Oktober 2025 Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur
Besaran Bantuan
Rp9.000.000 per semester
Peruntukan dana : Biaya penyelenggaraan pendidikan dan Biaya pendukung personal