Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025

PERSYARATAN UMUM

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti
    sosial Dinas Sosial
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang
    bersumber dari APBN dan/atau APBD

PERSYARATAN KHUSUS

Calon Mahasiswa

  1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan
    pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun
    sebelumnya
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan
    Kemendiktisaintek dan Kemenag
  3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul
    dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta

Mahasiswa

  1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan
    pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun
    sebelumnya
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan
    Kemendiktisaintek dan Kemenag
  3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul
    dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
    Mahasiswa
  4. Pengajuan paling lama pada semester 4

Mekanisme Pendaftaran KJMU

  1. Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025 hanya dibuka bagi pendaftar baru. Pendaftar baru melakukan pendaftaran secara online dan mandiri melalui laman :p4op.jakarta.go.id/kjmu. Kelengkapan berkas bagi pendaftar baru dapat diakses melalui laman : tinyurl.com/kjmutahap2-25
  2. Penerima lanjutan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Data penerima lanjutan akan langsung masuk ke tahap Verifikasi Perguruan Tinggi.
  3. Bagi penerima KJMU Tahap I Tahun 2025 jenjang S1 yang telah lulus dan akan melanjutkan ke jenjang Profesi silakan mengisi form pada laman : tiny.cc/profesikjmu2025

Timeline Pendaftaran

  1. 18 s.d. 22 September 2025 Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru)
  2. 18 s.d. 24 September 2025 Verifikasi dan Unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru)
  3. 18 s.d. 29 September 2025 Verifikasi dan Unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan)
  4. 30 September s.d. 6 Oktober 2025 Verifikasi Dinas Pendidikan
  5. 7 s.d. 16 Oktober 2025 Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur

Besaran Bantuan

Rp9.000.000 per semester
Peruntukan dana : Biaya penyelenggaraan pendidikan dan Biaya pendukung personal