Penerimaan Subproposal Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Tahun 2025

PENDAHULUAN

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek, memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi di lingkungan Kemdiktisaintek untuk mengusulkan proposal PPK Ormawa guna meningkatkan kapasitas dan kualitas Ormawa dan sekaligus menumbuhkembangkan hard skills dan soft skills mahasiswa secara integratif, seimbang, dan sinergis. PPK Ormawa merupakan salah satu implementasi kebijakan Kemdiktisaintek yang memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berlatih menjadi pemimpin transformasional dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan kompleks di tengah masyarakat. Program ini dirancang dalam bentuk penguatan kapasitas Ormawa melalui serangkaian proses yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat secara langsung. 

TUJUAN

Secara umum kegiatan PPK Ormawa bertujuan untuk meningkatkan kinerja perguruan tinggi dalam memperkuat kapasitas Organisasi Kemahasiswaan agar menjadi wahana pembelajaran yang efektif untuk mencetak lulusan yang cerdas, unggul, kompeten, berkarakter, berakhlak mulia, cinta tanah air, bertanggung jawab, berwawasan global, dan memiliki kesadaran serta semangat untuk membangun bangsa dan negara.  Tujuan khusus program adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kapasitas Organisasi Kemahasiswaan;
  2. Meningkatkan hard skills dan soft skills mahasiswa secara integratif; dan
  3. Memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kemajuan wilayah desa/kelurahan di Indonesia sesuai topik yang dipilih. 

PERSYARATAN

Subroposal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Subproposal diajukan oleh ketua tim yang diketahui oleh ketua organisasi kemahasiswaan pengusul dan disetujui oleh Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan;
  2. Tim pelaksana program terdiri dari 10-15 mahasiswa aktif program sarjana atau diploma minimal berasal dari 2 angkatan yang berbeda dan/atau minimal berasal dari 2 program studi yang berbeda. Mahasiswa pelaksana dipastikan masih aktif hingga akhir pelaksanaan program. Apabila pengusul adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi maka diminta untuk mengajak program studi lain yang relevan;
  3. Tim pelaksana beranggotakan minimal 1 (satu) perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) Ormawa;
  4. Ketua/anggota tim pelaksana tidak diperbolehkan menjadi pengusul/pelaksana program kemahasiswaan lainnya dari Dit. Belmawa (P2MW dan PKM);
  5. Tidak diperbolehkan melakukan pergantian ketua/anggota tim pelaksana;
  6. Tidak diperbolehkan melakukan pergantian lokasi kegiatan (desa/kelurahan);
  7. Satu desa/kelurahan hanya diperbolehkan untuk satu judul PPK Ormawa. Oleh karena itu tim pelaksana perlu memastikan kepada pengurus desa/kelurahan untuk hanya mengizinkan pelaksanaan PPK Ormawa hanya untuk 1 tim pelaksana. Opsi ini bertujuan agar semakin banyak desa/kelurahan di Indonesia yang menjadi lokasi PPK Ormawa sehingga semakin banyak desa/kelurahan yang memiliki peluang untuk menjadi lebih maju;
  8. Satu Dosen Pendamping hanya boleh mendampingi 1 Subproposal;
  9. Tidak diperbolehkan ada pergantian dosen pendamping (kecuali ada alasan kuat);
  10. Menyertakan surat pernyataan kesediaan kerja sama dari pemerintah desa/kelurahan (Lampiran 4);
  11. Menyertakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan organisasi kemahasiswaan yang masih berlaku dari Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan;
  12. Subproposal disusun mengikuti sistematika yang tercantum dalam Lampiran 2

BATAS AKHIR PENERIMAAN

Penerimaan usulan Subproposal PPK Ormawa Tingkat UNAND dibuka sampai tanggal 10 Mei 2025 Pukul 15.00 WIB