Pembiayaan Penyelenggaraan Kegiatan Kemahasiswaan Tahun 2025

Dalam rangka meningkatkan inovasi dan kreativitas, serta mendorong keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan, Universitas Andalas memberikan biaya penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dalam bidang minat, bakat, penalaran, kepemimpinan, dan pengabdian masyarakat yang diberikan kepada organisasi mahasiswa intra kampus yang melaksanakan kegiatan pada tingkat internasional, nasional, wilayah, provinsi, dan universitas.

Bersama ini kami informasikan bahwa :

  1. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan Tahun 2025 diberikan kepada organisasi mahasiswa (ormawa) intra kampus yang disahkan oleh Rektor / Dekan di tingkat Universitas, Fakultas, Departemen / Prodi sampai 18 April 2025;
  2. Fakultas / Departemen / Prodi wajib berkontribusi dalam pembiayaan kegiatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembiayaan dan dilampirkan dalam permohonan pembiayaan oleh ormawa tingkat Fakultas / Departemen / Prodi;
  3. Jika tidak ada kontribusi pembiayaan dari Fakultas / Departemen / Prodi maka permohonan pembiayaan oleh ormawa dianggap tidak memenuhi kriteria pembiayaan dari Direktorat Kemahasiswaan;
  4. Pedoman dan template permohonan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dapat dilihat pada laman : https://kemahasiswaan.unand.ac.id/index.php/layanan/bantuan-kegiatan-ormawa ;
  5. Permohonan dialamatkan kepada Wakil Rektor I, dimasukkan melalui Kantor Tata Usaha Gedung Rektorat Lantai 1;
  6. Softcopy dikirimkan melalui laman: https://bit.ly/m/ditmawaunand .