Informasi Bantuan Kegiatan Ormawa

Dalam rangka meningkatkan inovasi dan kreativitas, serta mendorong keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan, Universitas Andalas melalui Direktorat Kemahasiswaan memberikan bantuan biaya penyelenggaran kegiatan kemahasiswaan dalam bentuk uang dan non-uang.

Oleh karena itu, kami informasikan bahwa :

  1. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan diberikan kepada organisasi mahasiswa (ormawa) intra kampus yang disahkan oleh Rektor / Dekan di tingkat Universitas, Fakultas, Departemen / Prodi;
  2. Pedoman pembiayaan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dijelaskan dalam Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 2617/UN16.R/KPT/II/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Kegiatan Kemahasiswaan Universitas Andalas (terlampir);
  3. Fakultas / Departemen / Prodi dan Dosen Pembina ormawa wajib melakukan verifikasi dokumen permohonan pembiayaan oleh ormawa dibuktikan dengan lembar pengesahan;
  4. Fakultas / Departemen / Prodi wajib berkontribusi dalam pembiayaan kegiatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembiayaan dan dilampirkan dalam permohonan pembiayaan oleh ormawa;
  5. Jika tidak ada kontribusi pembiayaan dari Fakultas / Departemen / Prodi maka permohonan pembiayaan oleh ormawa dianggap tidak memenuhi kriteria pembiayaan dari Direktorat Kemahasiswaan.