Dalam rangka meningkatkan inovasi dan kreativitas, serta mendorong keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan, Universitas Andalas melalui Direktorat Kemahasiswaan memberikan bantuan biaya penyelenggaran kegiatan kemahasiswaan dalam bentuk uang dan non-uang.
Oleh karena itu, kami informasikan bahwa :
- Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan diberikan kepada organisasi mahasiswa (ormawa) intra kampus yang disahkan oleh Rektor / Dekan di tingkat Universitas, Fakultas, Departemen / Prodi;
- Pedoman pembiayaan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dijelaskan dalam Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 2617/UN16.R/KPT/II/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Kegiatan Kemahasiswaan Universitas Andalas (terlampir);
- Fakultas / Departemen / Prodi dan Dosen Pembina ormawa wajib melakukan verifikasi dokumen permohonan pembiayaan oleh ormawa dibuktikan dengan lembar pengesahan;
- Fakultas / Departemen / Prodi wajib berkontribusi dalam pembiayaan kegiatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembiayaan dan dilampirkan dalam permohonan pembiayaan oleh ormawa;
- Jika tidak ada kontribusi pembiayaan dari Fakultas / Departemen / Prodi maka permohonan pembiayaan oleh ormawa dianggap tidak memenuhi kriteria pembiayaan dari Direktorat Kemahasiswaan.