Dalam rangka meningkatkan inovasi dan kreativitas, serta mendorong keikutsertaan mahasiswa dalam kompetisi antar perguruan tinggi, Universitas Andalas memberikan insentif prestasi dalam bentuk uang kepada mahasiswa jenjang Diploma (D3) dan Sarjana (S1) yang berprestasi juara 1/medali emas, juara 2/medali perak, dan juara 3/medali perunggu pada kompetisi antar perguruan tinggi tingkat internasional, nasional, regional/wilayah, dan provinsi.
Kami informasikan bahwa :
- Untuk menunjang IKU 3, yaitu dosen yang membimbing mahasiswa berkompetisi dan berprestasi Juara I, Juara II, dan Juara III tingkat internasional, nasional, regional/wilayah, dan provinsi, mahasiswa wajib menyertakan dosen pembimbing/pelatih kompetisi dalam surat tugasnya;
- Pedoman pemberian insentif prestasi mahasiswa dan dosen dijelaskan dalam Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 2177/UN16.R/KPT/II/2024 tentang Insentif Prestasi Mahasiswa Universitas Andalas (terlampir);
- Dengan ditetapkannya Keputusan Rektor ini, maka Keputusan Rektor Nomor 822/UN16.R/KPT/I/2023 tentang Penghargaan Prestasi Mahasiswa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.