Lulusan Perguruan Tinggi dituntut untuk memiliki pengetahuan akademis, keterampilan berpikir, keterampilan manajemen, dan keterampilan komunikasi. Kekurangan atas salah satu dari keempat keterampilan/kemahiran tersebut dapat menyebabkan berkurangnya mutu lulusan. Sinergisme akan tercermin melalui kemampuan lulusan dalam kecepatan menemukan solusi atas persoalan yang dihadapinya. Dengan demikian, pemikiran dan perilaku yang ditunjukkan mahasiswa akan bersifat kreatif (unik dan bermanfaat) dan konstruktif (dapat diwujudkan). Kemampuan berpikir kreatif dan bertindak inovatif mahasiswa dapat disalurkan melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM).
Perkembangan era digital dan media sosial perlu kiranya disikapi secara positif. Melalui berbagai sarana media sosial karya PKM dapat disebarluaskan kepada masyarakat umum berupa edukasi dan pengenalan karya mahasiswa. Hal ini tidak lepas dari Tri Dharma PT dan mulai tahun 2023 luaran wajib PKM pendanaan ditambah dengan adanya konten yang memperkenalkan topik PKM di media sosial.
Perguruan tinggi diharapkan memberikan fasilitas dan dukungan kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri dengan cara melakukan kegiatan pembelajaran dengan model variatif, serta mampu memberi bekal keterampilan yang mumpuni melalui kegiatan PKM. Dalam pelaksanaan kegiatan PKM, perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk memberikan rekognisi apakah kegiatan ini akan dikonversi menjadi aktivitas yang diakui sebagai pemenuhan Satuan Kredit Semester (sks) atau diberikan apresiasi dalam bentuk lainnya. Perguruan tinggi juga memiliki kebebasan untuk menetapkan jumlah yang diakui atau menyesuaikan nama mata kuliah yang dikonversi, sesuai dengan kurikulum dan kebijakan akademik masing-masing institusi. Dalam hal ini, jika perguruan tinggi belum dapat melaksanakan konversi ke dalam bentuk mata kuliah, apresiasi terhadap partisipasi mahasiswa dalam kegiatan PKM dapat diwujudkan melalui penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Bentuk dan format SKPI tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, dengan tetap memastikan bahwa dokumen tersebut mampu menggambarkan kompetensi dan pengalaman mahasiswa secara komprehensif.
Berikut buku panduan PKM Tahun 2025 :