Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan pentingnya pembelajaran yang variatif melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler termasuk organisasi kemahasiswaan (Ormawa), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Ormawa sekaligus menumbuhkembangkan hard skills dan soft skills mahasiswa melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat secara langsung dalam Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa).
Topik-topik PPK Ormawa dijabarkan secara integratif dari unsur pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan sebagai dasar perancangan kegiatan pengabdian dan pemberdayaan yang akan dilaksanakan oleh Ormawa. Sebagai upaya memastikan pelaksanaan program yang terarah, partisipatif, dan berdampak berkelanjutan, kegiatan PPK Ormawa 2026 disusun ke dalam delapan topik utama. Kedelapan topik ini dirancang secara sistematis untuk menjawab permasalahan prioritas di masyarakat sasaran, sekaligus memperkuat peran mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan edukatif, kolaboratif, dan berbasis kebutuhan lokal.
- Desa Konservasi dan Tangguh Bencana
- Desa / Kelurahan Wirausaha
- Smart Farming
- Desa / Kelurahan Sehat
- Desa / Kelurahan Cerdas
- Desa / Kelurahan Maritim
- Desa Hutan
- Desa / Kelurahan Wisata
Pengusul PPK Ormawa adalah perguruan tinggi (PT) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang bertanggung jawab dalam program-program organisasi kemahasiswaan (Ormawa). PT mengajukan proposal yang memuat subproposal kegiatan yang disusun oleh Ormawa aktif bersama tim pelaksana pada program Sarjana (S1) dan atau Diploma (D4) dari berbagai disiplin ilmu. Ormawa dimaksud meliputi, antara lain, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas atau fakultas, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta himpunan mahasiswa program studi. Proposal diajukan setelah memperoleh persetujuan pimpinan PT yang membidangi kemahasiswaan. Ormawa yang dimaksud adalah Ormawa resmi yang berada di bawah naungan PT di lingkungan Kemdiktisaintek.
Ketentuan pengusul adalah sebagai berikut:
- Pengusul proposal adalah PT di lingkungan Kemdiktisaintek yang bertanggung jawab dalam pembinaan Ormawa.
- Proposal memuat sejumlah subproposal program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang disusun olehtim pelaksana PPK Ormawa sesuai topik yang dipilih dan telah melalui seleksi internal di tingkat PT.
Subproposal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Subproposal diajukan oleh ketua tim, diketahui oleh ketua organisasi kemahasiswaan pengusul, dan disetujui oleh Wakil Rektor, Wakil Ketua, atau Wakil Direktur bidang kemahasiswaan;
- Satu Ormawa hanya dapat mengusulkan satu subproposal;
- Tim pelaksana program terdiri atas sepuluh sampai dengan lima belas mahasiswa aktif program sarjana atau diploma, serta berasal dari paling sedikit dua angkatan yang berbeda dan atau paling sedikit dua program studi yang berbeda; mahasiswa pelaksana dipastikan masih berstatus aktif hingga akhir pelaksanaan program; apabila pengusul adalah himpunanmahasiswa program studi, pengusul diminta melibatkan program studi lain yang relevan;
- Tim pelaksana beranggotakan paling sedikit satu perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) Ormawa;
- ketua dan atau anggota tim pelaksana tidak diperbolehkan menjadi pengusul atau pelaksana program kemahasiswaan lainnya yang dikelola Dit. Belmawa, (P2MW dan PKM);
- tidak diperbolehkan melakukan pergantian ketua dan atau anggota tim pelaksana;
- tidak diperbolehkan melakukan pergantian lokasi kegiatan, yaitu desa atau kelurahan;
- satu desa atau kelurahan hanya diperbolehkan untuk satu judul PPK Ormawa;
- satu dosen pendamping hanya boleh mendampingi satu subproposal;
- tidak diperbolehkan melakukan pergantian dosen pendamping, kecuali terdapat alasan yang kuat;
- menyertakan surat pernyataan kesediaan kerja sama dari pemerintah desa atau kelurahan, format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 halaman 47;
- Menyertakan surat pernyataan ketua tim pelaksana PPK Ormawa desa atau kelurahan, format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 halaman 48.
- Menyertakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan organisasi kemahasiswaan yang masih berlaku dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, atau Ketua bidang kemahasiswaan;
- Subproposal diajukan secara daring melalui link dibawah ini; dan
- Subproposal disusun mengikuti sistematika yang tercantum dalam Lampiran 2 halaman 37.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan Panduan PPK Ormawa Tahun 2026. Kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu untuk mendistribusikan Panduan PPK Ormawa 2026 di lingkungan Fakultas masing-masing. Panduan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan PPK Ormawa Tahun 2026.
Link :